Baru-baru ini, viral salah satu pidato Presiden Prabowo Subianto, terkait kebijakan beliau dalam pemangkasan anggaran, dengan dalih “demi keadilan!”. Dalam pidatonya, beliau dengan dengan lantang menyampaikan, “Kita harus berani melakukan pemangkasan anggaran yang tidak efektif dan tidak efisien untuk memastikan setiap rupiah yang kita keluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.”
Dari statement ini, beliau digambarkan sedang membela rakyat sebagai kaum yang lemah, dan bahwa pemangkasan anggaran tersebut, ditujukan untuk memberikan anak-anak rakyat Indonesia. “Pemangkasan anggaran ini bukanlah keputusan yang mudah, namun kita harus berani mengambil langkah ini demi masa depan anak-anak kita. Kita akan mengalihkan dana dari proyek-proyek yang tidak memberikan manfaat langsung kepada rakyat, dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk program-program yang benar-benar dibutuhkan, seperti Makan Bergizi Gratis untuk anak-anak” dawuh beliau berapi-api, diikuti riuh tepuk tangan para hadirin
Fenomena ini mengingatkan saya, pada kajian setahun yang lalu, kajian yang diasuh oleh Prof. Quraish Shihab, yang menukil ayat ke 9 dari surat An-Nisa :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatirkan (kesejahteraannya). Maka bertakwalah kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa: 9)
Ayat ini turun ditengah fenomena masyarakat Arab Jahiliyah yang sering menelantarkan anak yatim kemudian mengambil harta mereka secara dhalim. Lalu, melalui ayat ini, Allah menegur dan mengingatkan agar kita semua tidak melakukan kedhaliman yang sama, sebagaimana kita pun tidak ingin anak keturunan kita di-dholimi.
Ayat ini, berada diantara dua ayat yang berbicara tentang tentang harta anak yatim dan pembagian warisan. Namun menukil dari sejumlah tafsir, ayat ini tidak spesifik berbicara warisan, tapi juga berbicara tetang legasi, keadilan sosial. Kata kunci dari ayat ini, ada pada kata “ذُرِّيَّةً ضِعَافًا” yang bermakna keturunan yang lemah. Sebagian besar mufassir seperti Imam Ibn Katsir, Imam Thobari, Imam Qurthubi, dan memaknai keturunan yang lemah dengan Anak Yatim, dan ini pendapat yang paling masyhur merujuk pada ayat setelahnya (ke-10) dan hadits Imam Bukhori, namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa keturuan yang lemah itu adalah (1) Anak kecil yang belum mampu mengurus diri, (2) Orang miskin (tidak berpenghasilan), (3) Cacat atau lanjut Usia , dan (4) Perempuan yang tidak memiliki wali/penanggung jawab.
Sementara itu, Prof Quraish Shihab, menegaskan bahwa ayat ini, tidak hanya berbicara tentang anak yatim, tetapi juga mengajarkan prinsip universal, yakni:
- Empati Universal: Perlakukan orang lain (terutama yatim dan lemah) sebagaimana engkau atau anak cucu mu ingin diperlakukan.
- Tanggung Jawab Kolektif: Menjaga hak-hak mereka yang lemah adalah kewajiban seluruh masyarakat, bukan hanya individu atau personal.
- Keseimbangan Hidup: Antara amal akhirat (wasiat/sedekah) dan tanggung jawab duniawi (hak ahli waris) harus dijaga secara proporsional.
Dalam konteks kekinian, beliau menghubungkan “ذُرِّيَّةً ضِعَافًا” dengan kelompok-kelompok rentan di masyarakat modern, seperti:
- Anak Yatim Piatu: Mereka yang kehilangan orang tua akibat perang, bencana alam, atau penyakit.
- Anak Jalanan: Anak-anak yang hidup di jalanan tanpa perlindungan dan akses pendidikan.
- Lansia yang Terlantar: Orang tua yang tidak memiliki keluarga atau penanggung jawab.
- Penyandang Disabilitas: Mereka yang membutuhkan dukungan khusus untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jadi, konteks “lemah”, tidak berhenti pada lemah secara ekonomi, namun juga sosial, keamanan, kemandirian, dan yang paling penting dalam hal Agama.
Pun halnya agama, kita semua harus memiliki kekhawatiran yang lebih, dari meninggal keturunan yang lemah Agama-nya. Lemah secara ekonomi, sosial atau kemandirian, bisa diperjuangkan. Namun, lemah Agama ini sesuatu yang berbeda. Dan akan menjadi pembeda kelak disisi-Nya.
Oleh karenanya, Ayat ini, selain mengajarkan kita semua untuk membangun sistem sosial yang berkeadilan, di mana hak-hak kelompok lemah dilindungi dan tidak dieksploitasi. Namun juga menjadi pengingat untuk menyiapkan generasi pelanjut kita, anak cucu kita, menjadi pribadi yang kuat, dan ini sejalan dengan prinsip Islam sebagai Agama yang rahmatan lil ‘alamin.
الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ. احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ، وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ: قَدَرُ اللَّهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, pada keduanya terdapat kebaikan. Bersemangatlah untuk meraih apa yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah, dan janganlah engkau merasa lemah. Jika engkau ditimpa sesuatu, janganlah engkau berkata: ‘Seandainya aku melakukan ini dan itu, niscaya akan begini dan begitu.’ Tetapi katakanlah: ‘Ini adalah takdir Allah, dan apa yang Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena sesungguhnya kata ‘seandainya’ akan membuka pintu perbuatan setan.” (HR. Muslim, No. 2664). Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber Rujukan: Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Al-Qurtubi, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Fathul Qadir, Tafsir Al-Misbah, Wawasan Al-Qur’an, Membumikan Al-Qur’an
Share via